Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Langsung Ditahan
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya hingga 20 hari ke depan. Kesembilan orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Firli menambahkan bahwa para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing. "Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:
1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
• AA (Ali Amril)
• LBM (Lai Bui Min alias Anen)
• SY (Suryadi)
• MS (Makhfud Saifudin)
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Firli menambahkan bahwa para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing. "Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:
1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
• AA (Ali Amril)
• LBM (Lai Bui Min alias Anen)
• SY (Suryadi)
• MS (Makhfud Saifudin)
tulis komentar anda