Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Langsung Ditahan

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:08 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Wali...
KPK langsung menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya hingga 20 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya hingga 20 hari ke depan. Kesembilan orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Firli menambahkan bahwa para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing. "Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi

Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:

1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
• AA (Ali Amril)
• LBM (Lai Bui Min alias Anen)
• SY (Suryadi)
• MS (Makhfud Saifudin)

2. Rutan Gedung Merah Putih :
• RE (Rahmat Effendi)
• WY (Wahyudin)

3. Rutan KPK pada Kavling C1:
• MB (M. Bunyamin)
• MY (Mulyadi alias Bayong)
• JL (Jumhana Lutfi)

Firli Bahuri menjelaskan KPK juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sedangkan, pihak penerima suap berjumlah lima orang yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved