Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan bahwa penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. FOTO/DOK.DPR RI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan bahwa penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Hal itu diungkapkan menyusul isu Pj kepala daerah yang belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran akan ada ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 mendatang.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/1/2022).



Karena itu, kata dia, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat: Mengancam Demokrasi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!