Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN
d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing
MG10-Soraya Balqis
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN
d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing
MG10-Soraya Balqis
(muh)
Lihat Juga :