Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile

b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya

c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN

d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!