Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)

b. Menyiapkan foto KTP orang tua

c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan

d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi

e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

2. Mengurus Secara Online

Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!