Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)
b. Menyiapkan foto KTP orang tua
c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan
d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi
e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
2. Mengurus Secara Online
Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :
b. Menyiapkan foto KTP orang tua
c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan
d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi
e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
2. Mengurus Secara Online
Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :
Lihat Juga :