Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan pihak yang keberatan Habib Bahar dijadikan tersangka penyebaran hoaks untuk menempuh jalur hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks untuk menempuh upaya hukum. Polisi menegaskan bertindak profesional, transparan, objektif dan akuntabel dalam pengusutan kasus ini.
"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).
Dia menegaskan polisi sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith."Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).
Dia menegaskan polisi sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith."Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Lihat Juga :