Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:53 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Dua terdakwa itu yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Nantinya kedua terdakwa bakal menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu, 5 Januari 2022 besok. "Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.





Selain itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.



Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU, untuk Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Sedangkan, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan. Dalam dakwaannya, para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Atas ulahnya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More