2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Selasa, 14 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Petugas memasang penutup di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita dua mobil BMW 520i milik adik Benny Tjokro saputro, Teddy Tjokrosaputro. Teddy dan Benny merupakan tersangka korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri.

"Sita dua mobil milik Teddy Tjokro, disita dari kediamannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Dia mengatakan, selain menyita dua mobil tipe BMW 520i tahun produksi 2018 dan 2019, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Teddy. "Tim penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Teddy Tjokrosaputro, di rumah milik Jimmy Tjokrosaputro, dan PT RIMO International Lestari Tbk," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung

Penggeledahan perusahaan milik Teddy gagal karena telah berpindah alamat. Penyidik akan mencari alamat perusahaan tersebut lalu membuat surat penggeledahan.

Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri

Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)