2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
Petugas memasang penutup di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita dua mobil BMW 520i milik adik Benny Tjokro saputro, Teddy Tjokrosaputro. Teddy dan Benny merupakan tersangka korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri.
"Sita dua mobil milik Teddy Tjokro, disita dari kediamannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan, selain menyita dua mobil tipe BMW 520i tahun produksi 2018 dan 2019, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Teddy. "Tim penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Teddy Tjokrosaputro, di rumah milik Jimmy Tjokrosaputro, dan PT RIMO International Lestari Tbk," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung
Penggeledahan perusahaan milik Teddy gagal karena telah berpindah alamat. Penyidik akan mencari alamat perusahaan tersebut lalu membuat surat penggeledahan.
Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.
"Sita dua mobil milik Teddy Tjokro, disita dari kediamannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan, selain menyita dua mobil tipe BMW 520i tahun produksi 2018 dan 2019, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Teddy. "Tim penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Teddy Tjokrosaputro, di rumah milik Jimmy Tjokrosaputro, dan PT RIMO International Lestari Tbk," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung
Penggeledahan perusahaan milik Teddy gagal karena telah berpindah alamat. Penyidik akan mencari alamat perusahaan tersebut lalu membuat surat penggeledahan.
Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.
Lihat Juga :