Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, Partai Ummat Harap Parpol Lain Ikut

Selasa, 04 Januari 2022 - 13:29 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi siap menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya untuk bersama-sama menggugat presidential threshold ke MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap langkah partainya untuk mengajukan gugatan terhadap terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diikuti juga dengan partai politik lainnya.

Oleh karena itu, dia mengaku akan menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lainnya untuk bisa bersama-sama melakukan gugatan serupa ke MK. "Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ridho kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).



Komunikasi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadikan kekuatan yang kuat agar mewujudkan cita-cita menghapus ambang batas presiden yang saat ini 20 persen, sehingga bisa dihapus menjadi nol persen. "Jadi memang ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu, kita ajukan sendiri dulu sembari komunikasi dengan partai lain," ujarnya.



Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.



Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan bahwa Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden karena beberapa alasan.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ridho dalam jumpa persnya, di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/2022).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More