Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah pertarungan panas Pilpres 2019, partai politik baru bermunculan. Partai-partai tersebut dipersiapkan untuk menghadapi Pemilu 2024 . Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia bisa disebut sebagai pioner parpol baru pasca 2019. Dimotori Anies Matta dan Fahri Hamzah, partai yang merupakan sempalan dari PKS ini memperoleh SK Menkumham pada Mei 2020.
Tahun 2021, sejumlah parpol baru dideklarasikan dengan beragam latar belakang pendorong. Secara umum, parpol-parpol tersebut dianggap sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita politik yang tidak tersalurkan melalui parpol yang saat ini eksis.
Berikut enam parpol yang dideklarasikan pada 2021 dan membetot perhatian masyarakat luas.
1. Partai Ummat
Kelahiran Partai Ummat mencuri perhatian publik salah satunya karena Amien Rais terdepak dari PAN, partai yang didirikannya sendiri, sebagaimana Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga terlempar dari PKB menjelang Pemilu 2009, yang diawali dari konflik Gus Dur sebagai ketua dewan syuro PKB dengan Muhaimin Iskandar sebagai ketua dewan tanfidz.
Partai Ummat lahir sebagai imbas konflik politik di tubuh PAN pasca Kongres 2020 di Kendari. Rencana pendirian Partai Ummat bergaung begitu susunan kepengurusan PAN yang baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan tidak memberikan posisi untuk Amien Rais.
Pada 29 April 2021, 99 orang termasuk Amien Rais mendeklarasikan berdirinya Partai Ummat di Yogyakarta. Beberapa tokoh yang hadir dalam deklarasi tersebut di antaranya Neno Warisman, hingga Ansufri Idrus Sambo. Dalam pidato deklarasinya, Amien Rais mengatakan Partai Ummat akan bekerja, berjuang, dan berkorban apa saja untuk melawan kezaliman dan keadilan.
Struktur organisasi Partai Ummat terdiri atas Majelis Syuro dan Dewan Eksekutif. Majelis Syuro menunjuk Dewan Eksekutif atau pelaksana partai untuk menjalankan kebijakan partai. Majelis Syuro diketuai Amien Rais sendiri, sedangkan ketua Dewan Eksekutif dijabat menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi dengan sekretaris umum Ustaz Sambo. Pada 20 Agustus 2021, Partai Ummat yang berkantor pusat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021.
Tahun 2021, sejumlah parpol baru dideklarasikan dengan beragam latar belakang pendorong. Secara umum, parpol-parpol tersebut dianggap sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita politik yang tidak tersalurkan melalui parpol yang saat ini eksis.
Berikut enam parpol yang dideklarasikan pada 2021 dan membetot perhatian masyarakat luas.
1. Partai Ummat
Kelahiran Partai Ummat mencuri perhatian publik salah satunya karena Amien Rais terdepak dari PAN, partai yang didirikannya sendiri, sebagaimana Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga terlempar dari PKB menjelang Pemilu 2009, yang diawali dari konflik Gus Dur sebagai ketua dewan syuro PKB dengan Muhaimin Iskandar sebagai ketua dewan tanfidz.
Partai Ummat lahir sebagai imbas konflik politik di tubuh PAN pasca Kongres 2020 di Kendari. Rencana pendirian Partai Ummat bergaung begitu susunan kepengurusan PAN yang baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan tidak memberikan posisi untuk Amien Rais.
Pada 29 April 2021, 99 orang termasuk Amien Rais mendeklarasikan berdirinya Partai Ummat di Yogyakarta. Beberapa tokoh yang hadir dalam deklarasi tersebut di antaranya Neno Warisman, hingga Ansufri Idrus Sambo. Dalam pidato deklarasinya, Amien Rais mengatakan Partai Ummat akan bekerja, berjuang, dan berkorban apa saja untuk melawan kezaliman dan keadilan.
Struktur organisasi Partai Ummat terdiri atas Majelis Syuro dan Dewan Eksekutif. Majelis Syuro menunjuk Dewan Eksekutif atau pelaksana partai untuk menjalankan kebijakan partai. Majelis Syuro diketuai Amien Rais sendiri, sedangkan ketua Dewan Eksekutif dijabat menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi dengan sekretaris umum Ustaz Sambo. Pada 20 Agustus 2021, Partai Ummat yang berkantor pusat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021.