Menyoal Rendahnya Serapan APBD
Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
b. Adapun PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga dengan pertimbangan lebih leluasa dan punya kewenangan penuh untuk membelanjakanya, terkadang lalai memprediksi bahwa kemungkinan terjadi perbedaan waktu antara pendapatan dengan kecepatan realisasi belanja pada Pemda. Oleh sebab itu biasanya yang paling besar dana APBD yang tidak terserap adalah yang bersumber dari PAD dan pendapatan lain-lain yang sah tersebut.
c. Hal lain dari dana yang tidak terserap itu adalah alasannya karena ada pembentukan Dana Cadangan Pemda. Dana Cadangan ini terbentuk dari upaya menyisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini baru akan dicairkan ketika tujuan pembentukan dana tersebut telah dilaksanakan.
Pilihan Insentif bagi Kepala Daerah
Memang tidak ada aturan yang akan memberikan insentif jika APBD dapat disalurkan sesuai program yang telah direncanakan dengan waktu yang telah ditetapkan, juga tidak ada sanksi jika sebaliknya terjadi, yakni dana APBD tidak mampu atau tidak mau digunakan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Namun jika yang jadi bahan pertimbangan adalah persoalan insentif matematis finansial semata yang mungkin dapat diperoleh oleh Kepala Daerah sebagai orang yang berwenang terhadap penggunaan APBD, bukankah sudah ada insentif yang akan diperoleh di luar gaji pokok dan tunjangan, berupa insentif biaya operasional setiap bulannya seperti yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. yang dihitung dari besarnya PAD sebuah daerah, dan itu jumlahnya relatif besar. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010 Kepala Daerah juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi.
Adapun Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
• < Rp1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp1 triiun s/d Rp2,5 triliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp2,5 triliun s/d Rp7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan
• > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.
c. Hal lain dari dana yang tidak terserap itu adalah alasannya karena ada pembentukan Dana Cadangan Pemda. Dana Cadangan ini terbentuk dari upaya menyisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini baru akan dicairkan ketika tujuan pembentukan dana tersebut telah dilaksanakan.
Pilihan Insentif bagi Kepala Daerah
Memang tidak ada aturan yang akan memberikan insentif jika APBD dapat disalurkan sesuai program yang telah direncanakan dengan waktu yang telah ditetapkan, juga tidak ada sanksi jika sebaliknya terjadi, yakni dana APBD tidak mampu atau tidak mau digunakan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Namun jika yang jadi bahan pertimbangan adalah persoalan insentif matematis finansial semata yang mungkin dapat diperoleh oleh Kepala Daerah sebagai orang yang berwenang terhadap penggunaan APBD, bukankah sudah ada insentif yang akan diperoleh di luar gaji pokok dan tunjangan, berupa insentif biaya operasional setiap bulannya seperti yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. yang dihitung dari besarnya PAD sebuah daerah, dan itu jumlahnya relatif besar. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010 Kepala Daerah juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi.
Adapun Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
• < Rp1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp1 triiun s/d Rp2,5 triliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp2,5 triliun s/d Rp7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan
• > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.
tulis komentar anda