Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
Adapun Dana Transfer Umum (DTU) dapat dipastikan diterima oleh kas di Pemda ketika periode waktunya telah terpenuhi. Dana Alokasi Umum ditransfer setiap bulan dengan persentase sama setiap bulannya. Sedangkan Dana Bagi Hasil ditransfer kepada Pemda setiap triwulan dengan persentase tertentu.

Sementara itu, untuk pendapatan bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah, tentu lebih susah diproyeksikan penerimaannya karena adanya fluktuasi realisasi penerimaan setiap bulannya. Dan dalam implementasinya target perolehan PAD dan pendapatan lain-lain yang sah akan ber-ubah dan berpengaruh positif dengan kinerja dalam pemungutan yang dilakukan oleh Pemda.



Mekanisme Pembelanjaaan APBD

Dari sisi mekanisme pembelanjaannya, Dana Transfer Khusus (DTK) hanya bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penarikan DTK oleh pemda dilakukan ketika kegiatan telah dilaksanakan/memiliki output.

Untuk Dana Transfer Umum (DTU), memang ditujukan dalam rangka untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah serta untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DTU diberikan dalam bentuk block grant, sehingga Pemda memiliki keleluasan dalam penggunaannya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga Pemda diberikan otoritas sepenuhnya untuk membelanjakan pendapatan yang diperolehnya.

Kemungkinan Faktor Penyebab APBD Tidak Terserap

Adapun kemungkinan faktor penyebab, tidak terserapnya APBD sebagaimana perencanaan awal adalah sebagai berikut:

a. Biasanya Pemda lebih dahulu memprioritaskan belanja dengan menggunakan dana dari Pendapatan transfer pemerintah pusat, mengingat punya ruang relatif leluasa dalam penggunaannya. Selain itu DTU dan DTK tersebut membutuhkan prasyarat dalam penyalurannya. Tanpa terpenuhinya syarat yang telah ditentukan maka pemerintah pusat berhak menunda penyaluran DTU dan DTK pada tahap berikutnya, dengan pertimbangan ada ruang monitoring dan kewenangan dari Pemerintah Pusat seperti itu, maka dalam melakukan pembelanjaan terlebih dahulu Pemda menggunakan dana DTU dan DTK. Di sisi lain, Penyaluran DTU dalam bentuk block grant membuka peluang terjadinya endapan dana selama belum digunakan untuk membiayai belanja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More