Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi

Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:12 WIB
PT ME diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekira Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!