Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi

Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME). PT ME merupakan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla ).

Baca juga: Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara



Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan oleh tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

Baca juga: Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/1/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT ME sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!