Pakar Hukum: Permohonan Uji Materi Presidential Threshold 0% Mudah Dipatahkan MK

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:41 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pengajuan permohonan judicial review atau uji materi presidential threshold (PT) 0% ke akan mudah dipatahkan hakim MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pengajuan permohonan judicial review atau uji materi presidential threshold (PT) 0% ke Mahkamah Konstitusi oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.

“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021).



Meski begitu, Margarito menilai permohonan judicial review presidential threshold 0% tersebut cukup rumit baik secara teknis maupun konseptual. “Masalahnya adalah begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujarnya.

Baca juga: Pakar Sebut Presidential Threshold Sesuai UUD 1945, Jika 0% Timbul Masalah

Secara konseptual, menurut Margarito, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Baca juga: Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!