Pakar Sebut Presidential Threshold Sesuai UUD 1945, Jika 0% Timbul Masalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Muhammad Fauzan menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai UUD 1945. Menurut Fauzan, jika ambang batas menjadi 0%, maka akan timbul permasalahan baru.
"Jadi kalau presidential threshold itu 0%, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara, tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurutnya, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan parpol dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
Baca juga: Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
"Nanti kebijakan yang diambil bisa ke depan ya diganggu oleh parlemen. Karena parlemen kan mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik ya idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan," ucapnya.
Fauzan pun menilai presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
"Mau 20%, mau 15%, mau 5% itu pilihan. Tetapi kalau sampe 0% saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20% menjadi 0% jelang Pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politikus Gerindra Ferry Juliantono.
Baca juga: Fahri Hamzah: Presidential Threshold 20% Permudah Elite Atur Sandiwara Pemilu
"Jadi kalau presidential threshold itu 0%, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara, tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurutnya, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan parpol dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
Baca juga: Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
"Nanti kebijakan yang diambil bisa ke depan ya diganggu oleh parlemen. Karena parlemen kan mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik ya idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan," ucapnya.
Fauzan pun menilai presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
"Mau 20%, mau 15%, mau 5% itu pilihan. Tetapi kalau sampe 0% saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20% menjadi 0% jelang Pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politikus Gerindra Ferry Juliantono.
Baca juga: Fahri Hamzah: Presidential Threshold 20% Permudah Elite Atur Sandiwara Pemilu
(abd)