Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK

Rabu, 29 Desember 2021 - 05:56 WIB
loading...
Ini Alasan 3 Anggota...
Sebanyak tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra ikut mengajukan uji materi terkait dengan presidential threshold 20%.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra ikut mengajukan uji materi terkait dengan presidential threshold 20%. Dalam gugatan yang dipimpin Tamsil Linrung ini menuntut ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%.

Ambang batas pencalonan presiden 20% ini tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pengajuan uji materi ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat di mana salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% menjadi hanya 0%.

Menurut Fahira, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20% dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.

Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Baca: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%

"Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan PT 20% di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing," kata Fahira dalam keterangannya dikutip Rabu (29/12/2021).

Fahira mengatakan, ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya. Apalagi, begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20% yang semestinya sudah tidak lagi dipertahankan.

"Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas," tukasnya.

Senator Dapil DKI Jakarta ini melihat, akan ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar PT 20% ini segera dihapuskan. Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi 0% adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat.

"Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin telah mengajukan gugatan yang sama ke MK pada 10 Desember 2021 lalu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Tak Hanya Zakat, Ketua...
Tak Hanya Zakat, Ketua DPD Juga Usul Uang Koruptor Dipakai untuk Program MBG
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Pantau Pos TNI AL Kuala Kapuas saat Ramadan
Senator DPD Bantu Pemulangan...
Senator DPD Bantu Pemulangan Jenazah Warga Seuneudon dari Medan ke Aceh Utara
Rekomendasi
3 Robot Pemadam Kebakaran...
3 Robot Pemadam Kebakaran Terbaik di Dunia dengan Teknologi Supercanggih
Ditinggal Mudik saat...
Ditinggal Mudik saat Lebaran 2025, Jakarta Alami Penurunan Inflasi
Menegangkan, Detik-detik...
Menegangkan, Detik-detik Terence Crawford Tantang Langsung Canelo di Atas Ring
Berita Terkini
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved