Menyoal Karantina 14 Hari

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:16 WIB
Iqbal Mochtar (Foto: Ist)
Iqbal Mochtar

Dokter dan Doktor Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah

BAGI pendatang dari luar negeri, masuk ke Indonesia kini tidak mudah. Pemerintah memberlakukan program karantina. Setiap pendatang wajib menjalani karantina, baik di hotel atau pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Karantina hotel jelas berbayar dan harganya cukup mahal. Sedangkan pada fasilitas pemerintah sifatnya gratis. Meski demikian, tidak semua pendatang bisa mendapat akses gratis ini. Ada syarat dan ketentuan tertentu.

Lama karantina bervariasi. Saat ini 10 hari bagi semua warga negara Indonesia (WNI) pendatang. Khusus WNI dari beberapa negara Afrika, lamanya 14 hari. Lama karantina ini berlaku universal. Pendatang dari negara mana saja dipukul rata 10 hari. Tidak ada perbedaan apakah pendatang berasal dari negara risiko tinggi atau risiko rendah. Hal baru, pemerintah mewacanakan akan memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari bagi semua pendatang. Alasannya, mencegah masuknya varian baru Omicron. Rencana ini tentu saja menimbulkan kegalauan diaspora.

Karantina



Karantina berasal dari kata quaranta gioni yang artinya 40 hari. Pada abad ke-14, sebuah wabah besar melanda Eropa. Di sebuah kota Eropa bernama Dubrovniv diberlakukan aturan bahwa kapal laut yang akan masuk ke Dubrovniv tidak bisa langsung berlabuh. Kapal harus membuang jangkar di luar pelabuhan dan menunggu 40 hari sebelum dibolehkan berlabuh. Penumpangnya harus tetap berdiam di kapal. Dalam periode 40 hari dilakukan observasi terhadap penumpang, apakah ada yang sakit atau memiliki gejala. Bila tidak, barulah mereka bisa diizinkan masuk ke Dubrovniv.

Secara sederhana, karantina artinya membatasi pergerakan orang yang tampak sehat selama periode tertentu. Tujuannya, untuk melacak penderita sekaligus memproteksi masyarakat. Masa karantina digunakan untuk menunggu apakah dalam periode tersebut orang menjadi bergejala, sakit atau tesnya positif. Dalam ilmu penyakit infeksi, ketika seseorang terekspos kuman, gejala atau keluhannya tidak langsung muncul. Pemeriksaan laboratoriumnya pun tidak serta merta menjadi positif. Butuh waktu. Masa antara seseorang terekspos kuman dengan munculnya keluhan dikenal sebagai masa inkubasi. Masa inkubasi ini lamanya bervariasi bagi tiap penyakit; dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Intinya, tujuan karantina adalah menunggu munculnya manifestasi klinis.

Masa inkubasi Covid-19 berkisar 5-6 hari. Artinya, setelah seseorang terkontaminasi Covid-19, gejala atan tanda klinisnya baru muncul setelah 5-6 hari. Demikian pula hasil tesnya. Sejumlah studi melaporkan kebanyakan penderita melaporkan gejala atau terdeteksi positif dalam 5 hari. Sebagian lainnya terdeteksi dalam 10 hari. Jadi, rentangnya 5-10 hari. Ini menjadi alasan mengapa banyak autoritas dan institusi menjadikan batasan karantina 10 hari. Sebagian ahli beropini tambahan 4 hari diperlukan agar karantina menjadi sangat optimal. Kasarnya, karantina 14 hari merupakan karantina maksimal yang selayaknya ditujukan kepada kondisi yang benar-benar krusial.

Karantina 14 hari
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More