Ini Alasan Anwar Abbas Minta NU Perbolehkan KH. Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI
Selasa, 28 Desember 2021 - 15:03 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas meminta kebesaran hati PBNU untuk memperbolehkan Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar tetap menjadi Ketua Umum MUI. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kebesaran hati Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) untuk memperbolehkan Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar tetap menjadi Ketua Umum MUI.
"Saya minta, kalau perlu kita bersilaturahim pada Rais Aam PBNU atau kepada Ketua Umum PBNU datang bersilahrutahmi dari lubuk hati yang dalam kita meminta kepada Nahdlatul Ulama kebesaran hati daripada MUI. Untuk membolehkan Rais Aam PBNU Bapak Miftahul Akhyar tetap bisa melanjutkan tugasnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia karena maslahatnya jauh lebih besar," kata Anwar dikutip dalam video yang diunggah Instagram @muipusat, Selasa,(28/12/2021).
Baca juga: MUI Harap KH Miftachul Akhyar Jadi Mediator Pemersatu Umat
Buya Anwar mengaku hanya pada zaman Miftahul Akhyar MUI memiliki banyak acara walaupun berada di tengah Covid-19. Menurutnya Miftachul Akhyar adalah seseorang pemimpin dengan kerendahan hati dan memberikan kebebasan kepada masing-masing ketua bidang MUI untuk berkerja sesuai dengan koridor masing-masing.
"Saya minta, kalau perlu kita bersilaturahim pada Rais Aam PBNU atau kepada Ketua Umum PBNU datang bersilahrutahmi dari lubuk hati yang dalam kita meminta kepada Nahdlatul Ulama kebesaran hati daripada MUI. Untuk membolehkan Rais Aam PBNU Bapak Miftahul Akhyar tetap bisa melanjutkan tugasnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia karena maslahatnya jauh lebih besar," kata Anwar dikutip dalam video yang diunggah Instagram @muipusat, Selasa,(28/12/2021).
Baca juga: MUI Harap KH Miftachul Akhyar Jadi Mediator Pemersatu Umat
Buya Anwar mengaku hanya pada zaman Miftahul Akhyar MUI memiliki banyak acara walaupun berada di tengah Covid-19. Menurutnya Miftachul Akhyar adalah seseorang pemimpin dengan kerendahan hati dan memberikan kebebasan kepada masing-masing ketua bidang MUI untuk berkerja sesuai dengan koridor masing-masing.
Lihat Juga :