Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:26 WIB
"Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield," tambahnya.

Di bandara kedatangan lanjut Novie, penumpang dengan gejala Covid-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala Corona harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara. Untuk penumpang yang tiba di bandara kedatangan, agar tetap menerapkan jaga jarak dan mematuhi dan protokol kesehatan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan serta menyerahkan dokumen HAC yang telah diisi," ujarnya.

"Kami telah memerintahkan kepada seluruh operator penerbangan untuk menyediakan penanda yang jelas maupun personel yang kompeten di lapangan untuk mengawasi serta menerangkan tahapan-tahapan yang harus dilalui selama menggunakan transportasi udara pada masa adaptasi ini. Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran pandemi ini," tutup Novie.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More