Perkawinan Anak dan Pendidikan
Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
Perkawinan anak disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, orang tua menikahkan anak pada usia dini karena alasan ekonomi. Dengan berkeluarga, tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami. Kedua, karena nilai-nilai dan tradisi masyarakat. Orang tua merasa malu apabila anaknya menjadi “perawan tua”. Pada masyarakat tertentu terdapat kebanggaan apabila anak perempuan menikah dini. Tidak ada beban sosial dengan perceraian. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang memegang tradisi perceraian sebagai suatu “prestise”.
Faktor lainnya adalah pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak tamat pendidikan menengah cenderung menikah dini. Pada tingkat tertentu, sekolah bisa menjadi alasan untuk menunda perkawinan. Rendahnya pendidikan juga memengaruhi literasi perkawinan dan hal-hal yang terkait dengan reproduksi, nutrisi, dan pengasuhan anak. Menurut data BPS (2020), 15,24% perkawinan anak terjadi di wilayah perdesaan dan 6,82 % di perkotaan.
Keempat, perkawinan anak dipengaruhi oleh faktor keagamaan. Sebagian umat beragama berpendapat bahwa perkawinan dini untuk mencegah atau menghindari perzinaan akibat pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi, dan sebagainya. Risiko perzinaan lebih tinggi dibandingkan dengan perkawinan dini. Masalah ekonomi dapat dibantu orang tua masing-masing. Mereka juga tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan di jalur pendidikan informal atau pendidikan nonformal. Sepanjang sudah aqil-baligh, perkawinan anak tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mayoritas umat Islam berpendapat perkawinan dapat dilangsungkan apabila mempelai sudah aqil-baligh. Laki-laki dapat dikatakan telah aqil-baligh apabila telah mimpi basah (ihtilam), pada umumnya 15 tahun. Aqil-baligh bagi perempuan apabila telah menstruasi alias haid, sekitar 9 tahun.
Pendapat tersebut didasarkan atas riwayat yang menyebutkan Nabi Muhammad menikah dengan Aisyah yang berusia 9 tahun. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa karena masih kanak-kanak, Aisyah masih suka bermain boneka. Karena tidak sesuai Undang-Undang Perkawinan, orang tua menikahkan anak pada usia dini melalui dua cara, yaitu pernikahan siri dan mengajukan dispensasi perkawinan. Masyarakat menyebut perkawinan siri sebagai “perkawinan agama” dan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) sebagai “perkawinan negara”. Dalam praktiknya, ada yang menikah siri dan mengajukan “pernikahan resmi” setelah memenuhi persyaratan. Atau, mengajukan dispensasi sebagai syarat menikah secara resmi. Sekarang ini muncul gerakan “perkawinan dini” dengan alasan agama.
Penegakan Regulasi
Pernikahan adalah sebagian dari ajaran Agama. Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sejahtera, penuh kasih dan sayang (QS Ar-Rum [3]: 21). Keluarga adalah lembaga sosial dan fondasi yang menentukan kekuatan dan kemajuan bangsa. Agama mengajarkan pentingnya meninggalkan generasi yang kuat (QS An-Nisa [4]: 9) baik secara fisik, intelektual, maupun moral. Perkawinan adalah sarana regenerasi yang legal dan bermoral, bukan semata sarana reproduksi. Karena itu perkawinan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Faktor lainnya adalah pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak tamat pendidikan menengah cenderung menikah dini. Pada tingkat tertentu, sekolah bisa menjadi alasan untuk menunda perkawinan. Rendahnya pendidikan juga memengaruhi literasi perkawinan dan hal-hal yang terkait dengan reproduksi, nutrisi, dan pengasuhan anak. Menurut data BPS (2020), 15,24% perkawinan anak terjadi di wilayah perdesaan dan 6,82 % di perkotaan.
Keempat, perkawinan anak dipengaruhi oleh faktor keagamaan. Sebagian umat beragama berpendapat bahwa perkawinan dini untuk mencegah atau menghindari perzinaan akibat pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi, dan sebagainya. Risiko perzinaan lebih tinggi dibandingkan dengan perkawinan dini. Masalah ekonomi dapat dibantu orang tua masing-masing. Mereka juga tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan di jalur pendidikan informal atau pendidikan nonformal. Sepanjang sudah aqil-baligh, perkawinan anak tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mayoritas umat Islam berpendapat perkawinan dapat dilangsungkan apabila mempelai sudah aqil-baligh. Laki-laki dapat dikatakan telah aqil-baligh apabila telah mimpi basah (ihtilam), pada umumnya 15 tahun. Aqil-baligh bagi perempuan apabila telah menstruasi alias haid, sekitar 9 tahun.
Pendapat tersebut didasarkan atas riwayat yang menyebutkan Nabi Muhammad menikah dengan Aisyah yang berusia 9 tahun. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa karena masih kanak-kanak, Aisyah masih suka bermain boneka. Karena tidak sesuai Undang-Undang Perkawinan, orang tua menikahkan anak pada usia dini melalui dua cara, yaitu pernikahan siri dan mengajukan dispensasi perkawinan. Masyarakat menyebut perkawinan siri sebagai “perkawinan agama” dan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) sebagai “perkawinan negara”. Dalam praktiknya, ada yang menikah siri dan mengajukan “pernikahan resmi” setelah memenuhi persyaratan. Atau, mengajukan dispensasi sebagai syarat menikah secara resmi. Sekarang ini muncul gerakan “perkawinan dini” dengan alasan agama.
Penegakan Regulasi
Pernikahan adalah sebagian dari ajaran Agama. Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sejahtera, penuh kasih dan sayang (QS Ar-Rum [3]: 21). Keluarga adalah lembaga sosial dan fondasi yang menentukan kekuatan dan kemajuan bangsa. Agama mengajarkan pentingnya meninggalkan generasi yang kuat (QS An-Nisa [4]: 9) baik secara fisik, intelektual, maupun moral. Perkawinan adalah sarana regenerasi yang legal dan bermoral, bukan semata sarana reproduksi. Karena itu perkawinan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Lihat Juga :