Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
e. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

f. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

g. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!