Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Ini Syarat dan Jenisnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:58 WIB
2. Pemohon harus lolos dari seleksi psikotes

Apabila orang yang terbiasa gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian, karena syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Pemohon harus memiliki perilaku yang baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi yang artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos skrining dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia tidak masuk kriteria maka sebaiknya tidak perlu mengikuti persyaratannya karena hasilnya sudah bisa diketahui dan akan ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar

b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar

c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat

d. Surat permohonan bermaterai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!