Sepanjang 2019, Komnas HAM Terima 2.757 Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:29 WIB
Komnas HAM mengungkapkan telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran HAM selama 2019. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran HAM selama 2019. Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam jumpa pers secara daring yang bertajuk Catatan Penegakan Komnas HAM 2019: Peta dan Tipologi Permasalahannya, Selasa (9/6/2020).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, total ada 2.757 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Paling banyak dari Jawa dan Sumatera,” kata Amir dalam paparannya.
Dilihat dari sebaran pengaduan yang diterima, palingan banyak dari masyarakat DKI Jakarta dengan jumlah 421 pengaduan. Disusul Jawa Timur dengan 254 laporan, Jawa Barat 247, Sumatera Utara 273, dan Jawa Tengah 158 pengaduan. (Baca juga: Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum)
Bila diklasifikasikan berdasarkan pelapor atau pengadu, terbanyak merupakan kategori individu atau perseorangan dengan jumlah 935 orang. Berikutnya, sebanyak 659 laporan berasal dari kantor advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Disusul kemudian 352 pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), 241 laporan dari kelompok masyarakat, dan 72 lainnya tanpa keterangan. “Kalau dari banyaknya laporan itu, ada problem-problem individual yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh instansi-instansi tertentu,” ujar dia.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, total ada 2.757 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Paling banyak dari Jawa dan Sumatera,” kata Amir dalam paparannya.
Dilihat dari sebaran pengaduan yang diterima, palingan banyak dari masyarakat DKI Jakarta dengan jumlah 421 pengaduan. Disusul Jawa Timur dengan 254 laporan, Jawa Barat 247, Sumatera Utara 273, dan Jawa Tengah 158 pengaduan. (Baca juga: Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum)
Bila diklasifikasikan berdasarkan pelapor atau pengadu, terbanyak merupakan kategori individu atau perseorangan dengan jumlah 935 orang. Berikutnya, sebanyak 659 laporan berasal dari kantor advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Disusul kemudian 352 pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), 241 laporan dari kelompok masyarakat, dan 72 lainnya tanpa keterangan. “Kalau dari banyaknya laporan itu, ada problem-problem individual yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh instansi-instansi tertentu,” ujar dia.
Lihat Juga :