Sepanjang 2019, Komnas HAM Terima 2.757 Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:29 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran HAM selama 2019. Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam jumpa pers secara daring yang bertajuk Catatan Penegakan Komnas HAM 2019: Peta dan Tipologi Permasalahannya, Selasa (9/6/2020).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, total ada 2.757 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Paling banyak dari Jawa dan Sumatera,” kata Amir dalam paparannya.
Dilihat dari sebaran pengaduan yang diterima, palingan banyak dari masyarakat DKI Jakarta dengan jumlah 421 pengaduan. Disusul Jawa Timur dengan 254 laporan, Jawa Barat 247, Sumatera Utara 273, dan Jawa Tengah 158 pengaduan. (Baca juga: Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum)
Bila diklasifikasikan berdasarkan pelapor atau pengadu, terbanyak merupakan kategori individu atau perseorangan dengan jumlah 935 orang. Berikutnya, sebanyak 659 laporan berasal dari kantor advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Disusul kemudian 352 pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), 241 laporan dari kelompok masyarakat, dan 72 lainnya tanpa keterangan. “Kalau dari banyaknya laporan itu, ada problem-problem individual yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh instansi-instansi tertentu,” ujar dia.
Amir melanjutkan, pengaduan itu ditujukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah instansi. Polri menjadi instansi terbanyak yang dilaporkan dengan total 744 aduan terkait penanganan hukum, kriminalisasi, serta tindak kekerasan dan penyiksaan. “Proses hukum tidak sesuai prosedur sebanyak 46,8% dan lambatnya penanganan kasus ada 22,3%. Kemudian, pengaduan terkait kriminalisasi 8,9%. Sedangkan, kekerasaan dan penyiksaan sebanyak 4%,” urainya. (Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM)
Pihak teradu lainnya yang banyak dilaporkan adalah korporasi atau perusahaan BUMN, swasta, dan lainnya. Komnas HAM menerima 483 aduan dengan rincian 41,6% terkait masalah sengketa lahan. Kemudian, sengketa ketenagakerjaan terkait hak normatif 29,8% dan pencemaran lingkungan akibat operasional korporasi 5%.
Instansi berikutnya yang juga sering diduga melanggar HAM yaitu pemerintah daerah (Pemda). Sebanyak 34,3% bersinggungan dengan sengketa barang milik daerah (BMD) terkait tanah. Berikutnya yaitu sengketa kepegawaian sebesar 19% dan masalah kebebasan beragama berkeyakinan mencapai 10,8%.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, total ada 2.757 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Paling banyak dari Jawa dan Sumatera,” kata Amir dalam paparannya.
Dilihat dari sebaran pengaduan yang diterima, palingan banyak dari masyarakat DKI Jakarta dengan jumlah 421 pengaduan. Disusul Jawa Timur dengan 254 laporan, Jawa Barat 247, Sumatera Utara 273, dan Jawa Tengah 158 pengaduan. (Baca juga: Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum)
Bila diklasifikasikan berdasarkan pelapor atau pengadu, terbanyak merupakan kategori individu atau perseorangan dengan jumlah 935 orang. Berikutnya, sebanyak 659 laporan berasal dari kantor advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Disusul kemudian 352 pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), 241 laporan dari kelompok masyarakat, dan 72 lainnya tanpa keterangan. “Kalau dari banyaknya laporan itu, ada problem-problem individual yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh instansi-instansi tertentu,” ujar dia.
Amir melanjutkan, pengaduan itu ditujukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah instansi. Polri menjadi instansi terbanyak yang dilaporkan dengan total 744 aduan terkait penanganan hukum, kriminalisasi, serta tindak kekerasan dan penyiksaan. “Proses hukum tidak sesuai prosedur sebanyak 46,8% dan lambatnya penanganan kasus ada 22,3%. Kemudian, pengaduan terkait kriminalisasi 8,9%. Sedangkan, kekerasaan dan penyiksaan sebanyak 4%,” urainya. (Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM)
Pihak teradu lainnya yang banyak dilaporkan adalah korporasi atau perusahaan BUMN, swasta, dan lainnya. Komnas HAM menerima 483 aduan dengan rincian 41,6% terkait masalah sengketa lahan. Kemudian, sengketa ketenagakerjaan terkait hak normatif 29,8% dan pencemaran lingkungan akibat operasional korporasi 5%.
Instansi berikutnya yang juga sering diduga melanggar HAM yaitu pemerintah daerah (Pemda). Sebanyak 34,3% bersinggungan dengan sengketa barang milik daerah (BMD) terkait tanah. Berikutnya yaitu sengketa kepegawaian sebesar 19% dan masalah kebebasan beragama berkeyakinan mencapai 10,8%.
(cip)
tulis komentar anda