Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum

Selasa, 14 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Komnas HAM: Kritik terhadap...
Komnas HAM meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Berdasarkan data Kontras, ada empat orang yang ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan timnya sedang mengumpulkan bahan dan mempelajari detail kasus yang melibatkan keempat orang itu.

“Secara umum kritik terhadap kebijakan itu tidak bisa dihukum. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal dalam KUHP sudah tidak berlaku,” terangnya dalam video conference, Selasa (14/04/2020).

Dalam konteks HAM, menurut dia, ada pembatasan mengenai penghinaan dan penyerangan kehormatan, serta siar kebencian. Anam mencontohkan tidak boleh ada ekspresi yang menggunakan ras tertentu, entah untuk mengunggulkan atau merendahkan yang lain.

Komnas HAM tetap mendorong kepolisian bertindak sesuai prosedur untuk pelaku penyebaran hoaks. Ada beberapa kasus yang ramai dibahas, antara lain, pemadaman listrik di Jakarta Selatan dan ajakan untuk belanja sembako. Itu akan memobilisasi orang untuk keluar rumah sehingga rentan terpapar virus Corona.

Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.

Para narapidana yang keluarkan, menurut Anam, kecil kemungkinan melakukan kejahatan. Mereka juga harus diam di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengontrol dan memonitoring narapidana yang dalam proses asimilasi.

“Ketika berperilaku tidak baik, ya balik lagi ke penjara,” ujarnya.

Secara umum dalam situasi Pandemi Covid-19, Komnas HAM menginginkan tidak ada penahanan kecuali untuk tindak pidana peristiwa khusus.

“Semua kejahatan yang berkaitan penyelenggaraan medis, misal ada yang mencuri alat medis itu dipidana. Yang melakukan penipuan dan manipulasi alat-alat medis. Karena dalam situasi darurat, banyak negara yang menerapkan hukuman lebih berat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)