Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum

Selasa, 14 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Komnas HAM: Kritik terhadap...
Komnas HAM meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Berdasarkan data Kontras, ada empat orang yang ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan timnya sedang mengumpulkan bahan dan mempelajari detail kasus yang melibatkan keempat orang itu.

“Secara umum kritik terhadap kebijakan itu tidak bisa dihukum. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal dalam KUHP sudah tidak berlaku,” terangnya dalam video conference, Selasa (14/04/2020).

Dalam konteks HAM, menurut dia, ada pembatasan mengenai penghinaan dan penyerangan kehormatan, serta siar kebencian. Anam mencontohkan tidak boleh ada ekspresi yang menggunakan ras tertentu, entah untuk mengunggulkan atau merendahkan yang lain.

Komnas HAM tetap mendorong kepolisian bertindak sesuai prosedur untuk pelaku penyebaran hoaks. Ada beberapa kasus yang ramai dibahas, antara lain, pemadaman listrik di Jakarta Selatan dan ajakan untuk belanja sembako. Itu akan memobilisasi orang untuk keluar rumah sehingga rentan terpapar virus Corona.

Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.

Para narapidana yang keluarkan, menurut Anam, kecil kemungkinan melakukan kejahatan. Mereka juga harus diam di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengontrol dan memonitoring narapidana yang dalam proses asimilasi.

“Ketika berperilaku tidak baik, ya balik lagi ke penjara,” ujarnya.

Secara umum dalam situasi Pandemi Covid-19, Komnas HAM menginginkan tidak ada penahanan kecuali untuk tindak pidana peristiwa khusus.

“Semua kejahatan yang berkaitan penyelenggaraan medis, misal ada yang mencuri alat medis itu dipidana. Yang melakukan penipuan dan manipulasi alat-alat medis. Karena dalam situasi darurat, banyak negara yang menerapkan hukuman lebih berat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
Rekomendasi
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Mobil Pemudik Nyasar...
Mobil Pemudik Nyasar di Bukititinggi Gara-gara Google Maps, Bocah-bocah Mendadak Jadi Pak Ogah
Berita Terkini
Duta Besar RI untuk...
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden
9 menit yang lalu
Kalikangkung-Cikampek...
Kalikangkung-Cikampek Utama One Way, Kapolri: Diumumkan Minimal 3 Jam Sebelumnya
17 menit yang lalu
Puncak Arus Balik Pagi...
Puncak Arus Balik Pagi Ini, 76.000 Kendaraan Masuk Gerbang Tol Kalikangkung
2 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, One...
Puncak Arus Balik, One Way Nasional Mulai dari GT Kalikangkung Diberlakukan
2 jam yang lalu
Arus Balik Minggu Pagi...
Arus Balik Minggu Pagi Ini, Tol Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
3 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Antrean...
Puncak Arus Balik, Antrean Gerbang Tol Cikampek Utama Mengular hingga 1 Kilometer
4 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved