Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum
Selasa, 14 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Komnas HAM meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data Kontras, ada empat orang yang ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan timnya sedang mengumpulkan bahan dan mempelajari detail kasus yang melibatkan keempat orang itu.
“Secara umum kritik terhadap kebijakan itu tidak bisa dihukum. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal dalam KUHP sudah tidak berlaku,” terangnya dalam video conference, Selasa (14/04/2020).
Dalam konteks HAM, menurut dia, ada pembatasan mengenai penghinaan dan penyerangan kehormatan, serta siar kebencian. Anam mencontohkan tidak boleh ada ekspresi yang menggunakan ras tertentu, entah untuk mengunggulkan atau merendahkan yang lain.
Komnas HAM tetap mendorong kepolisian bertindak sesuai prosedur untuk pelaku penyebaran hoaks. Ada beberapa kasus yang ramai dibahas, antara lain, pemadaman listrik di Jakarta Selatan dan ajakan untuk belanja sembako. Itu akan memobilisasi orang untuk keluar rumah sehingga rentan terpapar virus Corona.
Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.
Berdasarkan data Kontras, ada empat orang yang ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan timnya sedang mengumpulkan bahan dan mempelajari detail kasus yang melibatkan keempat orang itu.
“Secara umum kritik terhadap kebijakan itu tidak bisa dihukum. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal dalam KUHP sudah tidak berlaku,” terangnya dalam video conference, Selasa (14/04/2020).
Dalam konteks HAM, menurut dia, ada pembatasan mengenai penghinaan dan penyerangan kehormatan, serta siar kebencian. Anam mencontohkan tidak boleh ada ekspresi yang menggunakan ras tertentu, entah untuk mengunggulkan atau merendahkan yang lain.
Komnas HAM tetap mendorong kepolisian bertindak sesuai prosedur untuk pelaku penyebaran hoaks. Ada beberapa kasus yang ramai dibahas, antara lain, pemadaman listrik di Jakarta Selatan dan ajakan untuk belanja sembako. Itu akan memobilisasi orang untuk keluar rumah sehingga rentan terpapar virus Corona.
Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.
Lihat Juga :