Rita Widyasari Ungkap Diminta Azis Syamsuddin Tutup Mulut

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:50 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari mengaku pernah diminta Azis Syamsuddin tidak menyeret namanya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta untuk tutup mulut oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Rita diminta tidak berbicara atau menyebutkan keterlibatan Azis dalam pengurusan perkaranya di KPK.

Pengakuan ini disampaikan Rita saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Mohon izin. Intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini," ungkap Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).



"Maksudnya jangan bilang kalau 'saya' (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu ke penyidik, karena memang beliau yang kenalkan. Itu saya susah katakan itu, tapi kalau engga ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," imbuhnya.



Lebih lanjut, kata Rita, Azis juga sempat meminta agar namanya tidak dibawa-bawa dalam dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain. Azis juga memohon Rita untuk berbohong soal Stepanus Robin.

"Bahkan, ada orang beliau (Azis) datang ke saya, datang sampaikan itu, saya enggak ketemu beliau, saya hanya ketemu beliau dua kali. Nyebut namanya Kris. Beliau (Kris) sampaikan itu bahwa tolong jangan dibawa-bawa bos," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Rita juga mengklaim sama sekali tidak pernah memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain, untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung (MA). "Enggak pernah (kasih uang)," ucapnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More