Ultra Petita Wajar, Kejagung Minta Hakim Berani Hukum Mati Heru Hidayat

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:02 WIB
Leonard menjelaskan, putusan hakim yang bersifat ultra-petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP, yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Artinya kata Leonard, berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan jaksa, tetapi juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Heru Hidayat didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman mati.

Leonard mengatakan, hal tersebut karena dalam persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan dalam perkara PT Asabri. Heru dinilai secara bersama-sama menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083.

"Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Leonard.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!