Ultra Petita Wajar, Kejagung Minta Hakim Berani Hukum Mati Heru Hidayat
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menanggapi duplik Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Heru menilai, tuntutan jaksa soal hukuman mati terlalu dipaksakan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Merasa Dizalimi
Kapuspenkum Kejagung , Leonard Eben Ezer mengatakan, putusan hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan hukum, seperti vonis Susi Tur Andayani, pengacara penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Di tingkat kasasi, Majelis Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Susi Tur Handayani, menjadi tujuh tahun penjara.
"Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Merasa Dizalimi
Kapuspenkum Kejagung , Leonard Eben Ezer mengatakan, putusan hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan hukum, seperti vonis Susi Tur Andayani, pengacara penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Di tingkat kasasi, Majelis Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Susi Tur Handayani, menjadi tujuh tahun penjara.
"Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Lihat Juga :