5 Jurus Jokowi Turunkan Kasus Covid-19 Sepanjang 2021
Rabu, 22 Desember 2021 - 06:00 WIB
Pemerintah selalu menekankan kepada masyarakat menjaga protokol kesehatan untuk menekan penuluran Covid-19. Setidak ada 5M yang harus ditaati, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penegakan protokol kesehatan ini juga didukung oleh aparat hukum. TNI/Polri kerap menggelar kegiatan untuk memastikan masyarakat taat prokes. Bagi para pelanggar diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Salah satunya yang menyita perhatian pada 2021 ini kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Seusai pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan yang mengundang ribuan massa, sehingga terjadi kerumunan.
Selain Habib Rizieq, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta lantaran kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Dia memberikan uang kepada seseorang agar lolos dari karantina di Wisma Atlet. Namun Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan oleh majelis hakim. Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan akan dipenjara jika terlibat tindak pidana lain.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(abd)
tulis komentar anda