Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:46 WIB
JAKARTA - Setelah dirumahkan oleh perusahaannya di Bogor, Jawa Barat, Evony mulai berpikir untuk pulang kampung ke Lampung. Dia pun mulai mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk bepergian ke luar kota.
Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.
"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. ( ).
Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.
Salah satu syarat untuk bepergian adalah menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test. PCR berlaku selama tujuh hari dan Rapid hanya berlaku tiga hari. "Menunjukkan surat bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid," bunyi salah satu syarat dalam SE tersebut.
Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.
Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.
Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.
"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. ( ).
Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.
Salah satu syarat untuk bepergian adalah menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test. PCR berlaku selama tujuh hari dan Rapid hanya berlaku tiga hari. "Menunjukkan surat bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid," bunyi salah satu syarat dalam SE tersebut.
Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.
Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.
Lihat Juga :
tulis komentar anda