Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.

Coba perhatikan pada kolom mengingat tertulis; Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Pasal 13 ayat 2 Huruf c UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut”

Pasal 62 UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.

e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.

f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional

Pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:

a. melakukan pengejaran seketika;

b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat

Integrasi Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan

Dari ketiga pasal di atas yang dijadikan dasar Kemenko Polhukam, tidak ada satu pun yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.Artinya, RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak sesuai dengan UU sebagaimana mestinya karena menyimpang dari yaitu UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!