Hakim Minta 2 Terdakwa Penerima Suap Azis Syamsuddin Dikonfrontir

Senin, 20 Desember 2021 - 22:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar para dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Foto/Antara
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Kedua terdakwa itu yakni, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husein.

Baca Juga: Azis Syamsuddin
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan



"Saudara pernah enggak telepon Maskur pada Agustus? Apa yang saudara katakan sama dia masalah kasus Azis Syamsuddin dengan Aliza Gunado?" tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

"Seingat saya, saya tidak pernah lewat telepon membahas seperti itu," jawab Stepanus Robin.

Hakim tidak percaya dengan pernyataan Stepanus Robin. Hakim kembali mencecar Stepanus Robin. Sebab, keterangan Stepanus Robin berbeda dengan pengakuan Maskur Husain sebelumnya. Pertanyaan berlanjut terkait soal penyerahan uang di salah satu rumah makan.

"Kata Maskur, Pak Azis terdakwa ini setuju dengan tawaran sehingga berlanjut dengan pemberian uang yang di RM Borero itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia," timpal Stepanus Robin.

Hakim Fahzal Hendri pun meminta Stepanus Robin dikonfrontir dengan Maskur Husain. Hakim Fahzal meyakini ada yang berbohong antara Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More