Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK

Senin, 20 Desember 2021 - 14:44 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar peran aktif mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam mengurus perkara di KPK. Foto/ANTARA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar peran aktif mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , dalam mengurus perkara di KPK. AzisSyamsuddin disebut aktif berupaya mendekati, hingga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam mengurus perkara.

Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan



Peran aktif Azis tersebut dibongkar tim jaksa KPK lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Maskur Husain merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju, yang didakwa turut menerima uang suap dari Azis Syamsuddin.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos

"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!