Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK
Senin, 20 Desember 2021 - 14:44 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar peran aktif mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , dalam mengurus perkara di KPK. AzisSyamsuddin disebut aktif berupaya mendekati, hingga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam mengurus perkara.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Dalam BAP Maskur Husain, Azis disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk 'mengamankan' namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Stepanus Robin kemudian meminta bantuan Maskur Husain untuk 'mengamankan' nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam perkara tersebut.
"Dapat saya jelaskan, saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," terang Jaksa Lie yang masih membacakan BAP Maskur Husain.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini ihwal kebenaran dari BAP tersebut. Maskur mengakui pernyataannya yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Kepada jaksa, Maskur mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga, saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Dalam BAP Maskur Husain, Azis disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk 'mengamankan' namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Stepanus Robin kemudian meminta bantuan Maskur Husain untuk 'mengamankan' nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam perkara tersebut.
"Dapat saya jelaskan, saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," terang Jaksa Lie yang masih membacakan BAP Maskur Husain.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini ihwal kebenaran dari BAP tersebut. Maskur mengakui pernyataannya yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Kepada jaksa, Maskur mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga, saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
tulis komentar anda