Gugat Presidential Threshold ke MK, DPD Bantah Punya Kepentingan Tertentu

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:26 WIB
Untuk diketahui, dua anggota DPD RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final



"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!