Penipuan Investasi Marak Lagi
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:08 WIB
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Yang banyak terjadi saat ini yakni perusahaan ataupun perorangan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar dan lebih mengarah pada money game.
Pelaku kejahatan investasi bodong kini semakin kreatif dengan menghadirkan lebih banyak variannya. Tak hanya ditawarkan secara langsung, untuk menjaring banyak korban investasi bodong juga ditawarkan lewat media sosial. Kadang investigasi ilegal ini mencatut nama tokoh terkenal untuk menambah kepercayaan calon korban
Media sosial dan platform pesan instan seperti WhatsApp, Telegram maupun SMS banyak digunakan untuk penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Tak hanya itu, para pelaku juga kerap menawarkan produk investasi bodongnya kepada masyarakat melalui sambungan telepon dengan nada intimidatif.
Banyak modus yang digunakan untuk menawarkan investasi bodong. Misalnya menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Investasi bodong bermodus skema Ponzi yakni korban akan diminta untuk menambah nilai investasi secara terus menerus.
Umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Yang banyak terjadi saat ini yakni perusahaan ataupun perorangan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar dan lebih mengarah pada money game.
Pelaku kejahatan investasi bodong kini semakin kreatif dengan menghadirkan lebih banyak variannya. Tak hanya ditawarkan secara langsung, untuk menjaring banyak korban investasi bodong juga ditawarkan lewat media sosial. Kadang investigasi ilegal ini mencatut nama tokoh terkenal untuk menambah kepercayaan calon korban
Media sosial dan platform pesan instan seperti WhatsApp, Telegram maupun SMS banyak digunakan untuk penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Tak hanya itu, para pelaku juga kerap menawarkan produk investasi bodongnya kepada masyarakat melalui sambungan telepon dengan nada intimidatif.
Banyak modus yang digunakan untuk menawarkan investasi bodong. Misalnya menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Investasi bodong bermodus skema Ponzi yakni korban akan diminta untuk menambah nilai investasi secara terus menerus.