Penipuan Investasi Marak Lagi
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:08 WIB
Masyarakat diminta mewaspadai kembali maraknya investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi namun berujung penipuan. (Ilustrasi: KORAN SINDO/Wawan Bastian)
PENIPUAN investasi marak lagi. Modus penipuan mulai dari investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan kerja sama investasi dengan imbal hasil besar.
Yang terbaru yakni investasi bodong alat kesehatan (alkes) di Jakarta. Ratusan orang menjadi korban dan kerugian yang diderita para korban diklaim mencapai Rp1,2 triliun. Para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Kasus lainnya, yakni penipuan bermodus investasi di Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Produk investasi yang ditawarkan yakni FX Family. Untuk menarik minat calon korban, ditawarkan bunga 27% sampai dengan 30% sebulan. Sekitar 2.000 orang menjadi korban investasi ilegal itu.
Masih maraknya penipuan berkedok investasi menandakan literasi keuangan masyarakat masih rendah. Sehingga masih memilih jalan pintas untuk mendulang untung dalam jumlah besar. Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti dan lainnya.
Yang terbaru yakni investasi bodong alat kesehatan (alkes) di Jakarta. Ratusan orang menjadi korban dan kerugian yang diderita para korban diklaim mencapai Rp1,2 triliun. Para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Kasus lainnya, yakni penipuan bermodus investasi di Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Produk investasi yang ditawarkan yakni FX Family. Untuk menarik minat calon korban, ditawarkan bunga 27% sampai dengan 30% sebulan. Sekitar 2.000 orang menjadi korban investasi ilegal itu.
Masih maraknya penipuan berkedok investasi menandakan literasi keuangan masyarakat masih rendah. Sehingga masih memilih jalan pintas untuk mendulang untung dalam jumlah besar. Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti dan lainnya.
Lihat Juga :