PKB Ajak Parpol Lain Revisi Presidential Threshold di UU Pemilu

Kamis, 16 Desember 2021 - 09:28 WIB
Politikus PKB Jazilul Fawaid mengajak parpol lai di DPR untuk melakukan revisi terbatas pada UU Pemilu, khususnya soal presidential threshold. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) mengajak partai politik di DPR untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Secara khusus revisi ditujukan pada ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (pencapresan).

Wakil Ketua MPR RI dari FPKB, Jazilul Fawaid melihat bahwa akhir-akhir ini koalisi partai politik di parlemen makin solid, tapi kenapa dalam menentukan jadwal pemilu saja belum kunjung selesai. "Seperti harapan Prof Lili (Lili Romli) tadi kalau ini tandanya, ditandai dengan soliditas parlemen yang kuat, itu presidensial threshold mestinya atau revisi undang-undang pemilu, itu bisa dilakukan," kata Jazilul dalam sebuah diskusi dikutip, Kamis (16/12/2021).



Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Mau Maju Pilpres 2024?

Jazilul mengatakan, keinginan PKB adalah menurunkan presidential threshold menjadi 5-10%. Untuk itu, Fraksi PKB mengajak parpol lain yang ada di DPR RI untuk merevisi UU Pemilu secara terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!