Konvensi Rakyat Partai Perindo dan Rekrutmen Caleg

Rabu, 15 Desember 2021 - 15:46 WIB
Rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan secara tertutup dan elitis karena diserahkan kepada segelintir elite partai politik di tingkat pusat. Akibat lebih lanjut dari hal tersebut para calon legislatif tidak terdorong untuk menelurkan gagasan segar guna menarik perhatian dari elite-elite partai politik dan juga pemilih. Alih-alih berlomba-lomba dalam menelurkan gagasan, mereka justru berlomba-lomba untuk melakukan politik transaksional dengan elite-elite partai politik di tingkat pusat dalam rangka mengamankan kandidasi mereka.

Hal buruk lain yang juga terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif selama ini akibat dilakukan secara tertutup dan elitis adalah penempatan calon legislatif sesuai relasi kuasa antara calon legislatif bersangkutan dengan elite partai di tingkat pusat. Tidak jarang ditemui terdapat calon legislatif telah memiliki basis jaringan dan dukungan konkret di suatu daerah pemilihan namun harus menerima realitas pahit dipindahkan di daerah pemilihan lain karena diniliai bersikap tidak sesuai dengan keinginan elite partai di tingkat pusat.

Jelas sekali ketertutupan informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik selama ini telah membuat publik tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmen politik mereka. Juga bagaimana partai politik melakukan kaderisasi anggota mereka untuk diikutkan dalam pencalonan anggota legislatif yang akan menduduki jabatan politik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Padahal, transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di pemilihan umum akan mengarahkan partai politik dalam memperkuat demokratisasi internal di partai politik masing-masing. Apalagi partai politik merupakan badan publik juga memperoleh suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan publik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik memperoleh pendanaan negara memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi publik.

Jadi, tuntutan publik terhadap partai politik untuk mengedepankan transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di pemilihan umum bukanlah hal berlebihan. Derajat transparansi dapat dilihat dari pemenuhan sejumlah indikator antara lain: (1) Ketersediaan informasi secara jelas mengenai prosedur di setiap rencana dan kegiatan; (2) Kemudahan akses informasi; (3) Keberadaan mekanisme pengaduan, dan (4) Ketersediaan arus informasi (Krina, 2003:15)

Konvensi Rakyat

Dalam konteks itu, ikhtiar politik tengah dilakukan Partai Perindo saat ini dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif melalui mekanisme konvensi patut diapresiasi. Sebuah terobosan baru dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital sehingga dapat diakses oleh siapa pun dan juga dari mana pun. Melalui konvensi ini Partai Perindo hendak membuka pintu seluas mungkin bagi siapa pun untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dalam Pemilu 2024.

Tujuan Konvensi Rakyat ini, pertama, menjaring warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo di semua tingkat pemilihan. Kedua, membentuk ekosistem demokrasi digital yang mampu memperkuat partisipasi politik masyarakat dalam proses pencalonan anggota legislatif. Ketiga, meningkatkan kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses pencalonan dengan menggunakan teknologi modern. Keempat, memilih calon anggota legislatif yang berintegritas politik tinggi, bermartabat terhadap pendukung dan pemilihnya, serta memiliki relasi kokoh dengan Partai Perindo untuk memperjuangkan kesejahteraan publik sesuai dengan cita-cita dan garis politik partai.

Sedangkan esensi dari Konvensi Rakyat itu sendiri adalah inklusivitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan demokrasi substantif dalam prosesnya. Semua itu berjalan melalui sistem teknologi informasi yaitu mendaftar melalui proses kandidasi secara daring pada sistem yang ada di konvensirakyat.com. Ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan di tengah ancaman politik uang dan patologi pemilu lainnya dalam proses elektoral. Melalui sistem yang akuntabel, maka upaya untuk mencederai proses demokrasi dapat ditekan dengan serius.

Penjaringan dimulai dengan pra tahapan konvensi tahap I dimulai sejak 25 November 2021 hingga Mei 2022. Pada tahapan ini publik dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif secara daring melalui situs resmi konvensi Partai Perindo. Setiap orang pendaftar harus melampirkan bukti dukungan dari 25 orang untuk pencalonan di tingkat DPRD kabupaten/kota, 50 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPRD provinsi, dan 100 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPR RI.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More