Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:03 WIB
Terlepas dari kelaziman praktik peradilan sidang tipikor selama ini masih juga ada hakim tipikor yang menjatuhkan putusan lepas dari penuntutan atau putusan bebas. Kelaziman praktik tersebut bukan satu jaminan perkara akan dijatuhi putusan yang sama pada pemeriksaan pada tingkat kasasi; namun 99% putusan adalah dijatuhi hukuman atau dilepas dari penuntutan. Namun yang pasti sesuai dengan KUHP dan KUHAP sebagai payung hukum beracara lebih diutamakan daripada sumber hukum di luar UU (hukum tertulis). Tidak ada yang salah dalam hal tersebut akan tetapi dalam konteks UU PK yang memiliki karakter multi-aspek diperlukan pandangan baru (new outlook) yang dapat menguraikan secara sistematis-logis sesuai dengan asas-asas umum hukum pidana yang bersifat mendasar, asas proporsionalitas dan asas subsidiaritias (J. Remmenlink).

Awal mula dari kekeliruan penerapan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) atas pengaturan UU yang bersifat multi-aspek hukum adalah bersumber pada UU P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011) itu sendiri yang merupakan payung hukum (umbrella act). Dan, sesungguhnya ini tidak cocok bagi pembentukan suatu pengaturan yang bersifat multi-aspek hukum yang bertujuan mengharmonisasi dan mensinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Dengan harmonisasi dan sinkronisasi tersebut diharapkan tercapai kepastian hukum, keadilan dan dapat memberikan kemanfaatan sosial terbesar bagi para pemangku kepentingan. UU No 12 Tahun 2011/UU P3 tidak disiapkan untuk pembentukan suatu UU yang bersifat multi-aspect regulation karena proses pembentukannya bertujuan untuk membentuk satu objek pengaturan saja. Dibandingkan situasi pasca PD II dengan perkembangan paham tentang hukum dan pembangunan (law and development) yang terjadi pada perkembangan tahap dua, Globalisasi Dunia; UU P3 jelas gagap menghadapi pengaturan yang bersifat multidimensi dan karakter dan yang saling berhubungan satu dan lainnya. Perkembangan globalisasi tahap ketiga pasca-1990, ternyata masalah hukum dan pembangunan (law and development) yang dihadapi bersifat multidimensional, juga masalah sosial, ekonomi, politik perdagangan internasional dan arus intervensi hukum asing semakin kompleks yang memerlukan pendekatan mulitiaspek hukum terkait di dalamnya.

Penerapan UU P3 dipastikan tidak akan efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para pemangku kepentingan karena akan menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran hukum oleh APH dan PH serta para Ahli, begitu juga Hakim.

Berdasarkan uraian di atas, sudah saatnya, walaupun terlambat; pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk UU segera mempertimbangkan UU Omnibus Pemberantasan Korupsi yang mengatur kelima aspek hukum yang bertujuan pada pencegahan dan penindakan represif tindak pidana korupsi. Namun sebelum hal tersebut dipersiapkan diperlukan revisi UU P3 dengan metode omnibus yang dapat menjadi payung hukum (umbrella act) untuk pembentukan peraturan perundang-undangan lain yang sejenis.
(bmm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More