Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Merasa Dizalimi
Selasa, 14 Desember 2021 - 04:46 WIB
Tak hanya itu, ditekankan Kresna, dalam perkara yang menyeret Heru Hidayat ini juga tidak ditemukan ada suap dan gratifikasi. Bahkan, dakwaan dan tuntutan tim jaksa juga dinilai tidak pernah menyinggung adanya suap atau gratifikasi kepada pejabat PT Asabri.
"Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," klaimnya.
Atas dasar itu, Kresna sangat berharap agar kliennya tidak dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Ia percaya hakim akan memutus perkara Heru Hidayat sesuai dengan koridor hukum yang adil. Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Begini Penilaian Pakar Hukum
"Tentunya saat ini kami berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkasnya.
"Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," klaimnya.
Atas dasar itu, Kresna sangat berharap agar kliennya tidak dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Ia percaya hakim akan memutus perkara Heru Hidayat sesuai dengan koridor hukum yang adil. Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Begini Penilaian Pakar Hukum
"Tentunya saat ini kami berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda