Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Merasa Dizalimi

Selasa, 14 Desember 2021 - 04:46 WIB
"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," jelasnya.

Dia meminta agar hakim bertindak bijaksana dalam memvonisnya. Ia pun memohon kepada hakim agar tidak divonis hukuman mati. "Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ucapnya.

Hal senada juga ditekankan oleh Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk. Ditegaskan Kresna, jaksa tidak pernah menyisipkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaan kliennya. Padahal, sambung dia, surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini.

"Selain itu juga tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus AJS (Asuransi Jiwasraya)," tutur Kresna saat mendampingi Heru di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!