Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Begini Penilaian Pakar Hukum
Kamis, 09 Desember 2021 - 22:13 WIB
loading...
Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Terkait hal itu, pakar Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menilai, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus PT Asabri dapat dilihat dengan sedikit menoleh ke belakang dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli, Senin, 29 November 2021 dan dilanjutkan, pada Selasa, 30 November 2021.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli tersebut dihadiri oleh para saksi ahli ternama di bidangnya yang memberikan pendapat mereka untuk para terdakwa dalam kasus tersebut. "Penghitungan kerugian negara harus berdasarkan nilai buku atau nilai nyata yang catatan laporan keuangannya ada pada CaLK” tegasnya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Ahli Pidana UI Pertanyakan Tuntutan Mati pada Korupsi Asabri
Dalam persidangan sebelumnya, BPK memberikan keterangan perkara terkait investasi menggunakan metode total lost. Menurut Dian, total lost tidak dikenal sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016, kedua untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola investasi mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK No. 248 Tahun 2016 untuk mengidentifikasi apakah dari nilai ada kekurangan atau tidak.
Terkait hal itu, pakar Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menilai, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus PT Asabri dapat dilihat dengan sedikit menoleh ke belakang dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli, Senin, 29 November 2021 dan dilanjutkan, pada Selasa, 30 November 2021.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli tersebut dihadiri oleh para saksi ahli ternama di bidangnya yang memberikan pendapat mereka untuk para terdakwa dalam kasus tersebut. "Penghitungan kerugian negara harus berdasarkan nilai buku atau nilai nyata yang catatan laporan keuangannya ada pada CaLK” tegasnya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Ahli Pidana UI Pertanyakan Tuntutan Mati pada Korupsi Asabri
Dalam persidangan sebelumnya, BPK memberikan keterangan perkara terkait investasi menggunakan metode total lost. Menurut Dian, total lost tidak dikenal sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016, kedua untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola investasi mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK No. 248 Tahun 2016 untuk mengidentifikasi apakah dari nilai ada kekurangan atau tidak.
Lihat Juga :