Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Begini Penilaian Pakar Hukum

Kamis, 09 Desember 2021 - 22:13 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Asabri...
Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Terkait hal itu, pakar Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menilai, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus PT Asabri dapat dilihat dengan sedikit menoleh ke belakang dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli, Senin, 29 November 2021 dan dilanjutkan, pada Selasa, 30 November 2021.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli tersebut dihadiri oleh para saksi ahli ternama di bidangnya yang memberikan pendapat mereka untuk para terdakwa dalam kasus tersebut. "Penghitungan kerugian negara harus berdasarkan nilai buku atau nilai nyata yang catatan laporan keuangannya ada pada CaLK” tegasnya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Ahli Pidana UI Pertanyakan Tuntutan Mati pada Korupsi Asabri

Dalam persidangan sebelumnya, BPK memberikan keterangan perkara terkait investasi menggunakan metode total lost. Menurut Dian, total lost tidak dikenal sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016, kedua untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola investasi mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK No. 248 Tahun 2016 untuk mengidentifikasi apakah dari nilai ada kekurangan atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Don Ritto Tiba di Kejagung
Don Ritto Tiba di Kejagung
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Rekomendasi
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Berita Terkini
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved