Tak Ada Perubahan UU Pemilu, KPU: PT Tetap Berlaku di Pemilu 2024
Senin, 13 Desember 2021 - 18:38 WIB
Baca juga: Soal Presidential Threshold, Politikus PAN Amini Pernyataan Firli Bahuri
Oleh karenanya, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.
Meski begitu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten itu berharap pemilu yang akan datang, ambang batas pencapresan ini bisa diturunkan dari 20%. "Karena kita ingin lebih banyak kandidat yang ditawarkan kepada rakyat," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.
Meski begitu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten itu berharap pemilu yang akan datang, ambang batas pencapresan ini bisa diturunkan dari 20%. "Karena kita ingin lebih banyak kandidat yang ditawarkan kepada rakyat," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :