Tak Ada Perubahan UU Pemilu, KPU: PT Tetap Berlaku di Pemilu 2024

Senin, 13 Desember 2021 - 18:38 WIB
loading...
Tak Ada Perubahan UU...
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sampai saat ini tidak diubah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang tengah menjadi perbincangan belakangan ini. Pasalnya, ambang batas ini juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sampai saat ini tidak diubah. Di mana, pemerintah dan DPR sejak akhir Januari 2021 sudah menyepakati tidak ada revisi UU Pemilu maupun pilkada.

Baca juga: Cegah Biaya Politik Tinggi, Firli Bahuri: Seharusnya PT Bukan 20%, Tapi 0%

"Sehingga, persyaratan presidential treshold itu masih tetap diberlakukan di 2024 yang akan datang," kata Pramono di acara diskusi yang digelar DPP Partai Gerindra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Soal Presidential Threshold, Politikus PAN Amini Pernyataan Firli Bahuri

Oleh karenanya, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.

Meski begitu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten itu berharap pemilu yang akan datang, ambang batas pencapresan ini bisa diturunkan dari 20%. "Karena kita ingin lebih banyak kandidat yang ditawarkan kepada rakyat," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Drama di Akhir Laga,...
Drama di Akhir Laga, Ghana Tekuk Panama 1-0
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Tak Ada Makan Sahur-Buka...
Tak Ada Makan Sahur-Buka Puasa, Petugas Medis di Gaza Kelaparan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved