Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:37 WIB
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Baca juga: Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Bertugas Langsung di Bawah Kapolri

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!