Kasus Jiwasraya, DPR Minta Hak Pensiunan Pegawai BUMN Dituntaskan dengan Baik
Kamis, 09 Desember 2021 - 08:37 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menilai permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak membayarkan uang para pensiunan PT Sucofindo. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi VI DPR menilai permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak membayarkan uang para pensiunan PT Sucofindo. Untuk itu, hak-hak para pensiunan pegawai BUMN harus dituntaskan dengan baik.
"Pak Surya Paloh pesan ke saya dan secara tegas mengatakan masalah yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh mempengaruhi hak-hak pensiunan seluruh BUMN. Apa pun yang terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Nasdem Martin Manurung di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru: 39 Meninggal Dunia dan 13 Orang Hilang
Martin menjelaskan bahwa para pensiunan PT Sucofindo maupun BUMN memang tidak terlibat dalam pembayaran dana pensiun di Jiwasraya tetapi perusahaan lah yang membayarkannya. "Intinya, masalah Jiwasraya itu tidak boleh mempengaruhi manfaat yang diterima khususnya bagi polis yang tidak ada kaitan dengan bangkrutnya Jiwasraya," tandas Martin.
Untuk mencari solusi terbaik, dalam waktu dekat Komisi VI DPR akan mengadakan rapat bersama Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Martin berharap Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan para direksi Sucofindo harus mencari skema untuk menuntaskan kewajibannya kepada para pensiunan PT Sucofindo.
"Pak Surya Paloh pesan ke saya dan secara tegas mengatakan masalah yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh mempengaruhi hak-hak pensiunan seluruh BUMN. Apa pun yang terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Nasdem Martin Manurung di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru: 39 Meninggal Dunia dan 13 Orang Hilang
Martin menjelaskan bahwa para pensiunan PT Sucofindo maupun BUMN memang tidak terlibat dalam pembayaran dana pensiun di Jiwasraya tetapi perusahaan lah yang membayarkannya. "Intinya, masalah Jiwasraya itu tidak boleh mempengaruhi manfaat yang diterima khususnya bagi polis yang tidak ada kaitan dengan bangkrutnya Jiwasraya," tandas Martin.
Untuk mencari solusi terbaik, dalam waktu dekat Komisi VI DPR akan mengadakan rapat bersama Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Martin berharap Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan para direksi Sucofindo harus mencari skema untuk menuntaskan kewajibannya kepada para pensiunan PT Sucofindo.
Lihat Juga :