Anggota DPR: Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:51 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkapkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk kepentingan nasional. Dia pun melihat pembangunan IKN tahap pertama sudah sesuai dengan jalur atau on the track.
IKN dinilai sebagai gerbang untuk pembangunan ekonomi yang inklusif, membuka pusat ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Kendati demikian, perlu waktu untuk mewujudkannya.
Sejauh ini, pembangunan IKN sudah sesuai target. Secara keseluruhan pembangunan tahap pertama sudah 84,9%. Adapun pembangunan Kantor Presiden mencapai 90%.
"IKN sudah menjadi kepentingan nasional kita, tentu butuh waktu agar dapat memujudkannya sesuai roadmap pembangunan IKN. Namun, untuk pembangunan tahap pertama menurut data yang saya peroleh sudah on the track," kata Herman Khaeron, Rabu (19/6/2024).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Herman berpendapat, Kementerian ATR/BPN sedang menyelesaikan masalah tersebut.
IKN dinilai sebagai gerbang untuk pembangunan ekonomi yang inklusif, membuka pusat ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Kendati demikian, perlu waktu untuk mewujudkannya.
Sejauh ini, pembangunan IKN sudah sesuai target. Secara keseluruhan pembangunan tahap pertama sudah 84,9%. Adapun pembangunan Kantor Presiden mencapai 90%.
"IKN sudah menjadi kepentingan nasional kita, tentu butuh waktu agar dapat memujudkannya sesuai roadmap pembangunan IKN. Namun, untuk pembangunan tahap pertama menurut data yang saya peroleh sudah on the track," kata Herman Khaeron, Rabu (19/6/2024).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Herman berpendapat, Kementerian ATR/BPN sedang menyelesaikan masalah tersebut.
Lihat Juga :