Guru Besar Unair Ungkap 2 Alasan Tuntutan Mati untuk Terdakwa Korupsi Asabri Tak Tepat

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:09 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan dua alasan mengapa tuntutan mati terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi Asabri tidak tepat. Foto/youtube unair
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai tuntutan pidana mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat. Ada dua alasan kenapa tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU) tersebut kurang tepat.

“Yang pertama karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi tidak masuk di dalam surat dakwaan,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).



Dia mengatakan, JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Di dalamnya, tidak ada ancaman pidana hukuman mati. Seharusnya, lanjut Nur Basuki, JPU mencantumkan pasal dan ayat yang memuat ancaman hukumam mati.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantumkan di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus. Baru dengan begitu jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2) nanti JPU harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!