Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:35 WIB
JPU Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan tuntutan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat untuk diberikan hukuman mati terkait kasus korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan tuntutan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat untuk diberikan hukuman mati terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extra ordinary crime dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin 6 Desember 2021.

Jaksa mengungkapkan yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa adalah Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset milik terdakwa hanya Rp2,43 triliun.

"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam tindak pidana korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih. Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa," lanjut Jaksa.

Pihak jaksa menuntut kepada Majelis Hakim Tipikor Jakpus untuk memutuskan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer.



"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," pungkas jaksa dalam persidangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More