MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB


Tidak hanya itu, kata Boyamin, keterlibatan Lili terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!